TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
Tugas pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi :
- Penyelenggaraan perumusan pelaksanaan kebijakan teknis bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
- Penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah;
- Penyelenggaraan administrasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan;dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Statistik Pengunjung
2 Online
31 Visitor Today
10 Visitor Yesterday
191736 All Visitor
769916 Total Hits
216.73.216.130 Your IP address
31 Visitor Today
10 Visitor Yesterday
191736 All Visitor
769916 Total Hits
216.73.216.130 Your IP address
Contact Us
Alamat :
Jalan Diponegoro No.4 Padang (Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)
Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00