Resensi buku berjudul : Ushul Fikih ekonomi dan Bisnis : Metode Ijtihad dalam Mu’amalah Maliyyah

Judul Koleksi         : Ushul Fikih ekonomi dan Bisnis : Metode Ijtihad dalam Mu’amalah Maliyyah

Penulis                  :  Dr. Panji Adam, S.Sy., M.H dan Dr. Amrullah Hayatundin., S.H.I., M.Ag

Penerbit                 : Amzah

Tahun Terbit          : 2023

Cetakan                 : 1

Jumlah Halaman    : 335 halaman

ISBN                      : 978-623-6641-93-4

 

Sinopsis

Buku ini merupakan karya akademik yang dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan akan literatur ushul fikih yang relevan dengan konteks ekonomi dan bisnis kontemporer, terutama dalam ranah hukum ekonomi syariah atau mu‘āmalah māliyyah. Berbeda dengan buku ushul fikih konvensional yang lebih fokus pada hukum ibadah, buku ini secara eksplisit menekankan aplikasi metode ijtihad dalam dunia mu‘āmalah modern. Tujuan utamanya adalah memperlihatkan bagaimana instrumen-instrumen hukum Islam klasik seperti ijmak, qiyas, istihsan, dan maqāṣid al-syarī‘ah bisa diterapkan untuk menilai dan merumuskan hukum dari berbagai praktik ekonomi dan keuangan kontemporer.

Di bagian awal, pembaca akan diperkenalkan pada definisi, ruang lingkup, dan urgensi ilmu ushul fikih, terutama dalam pengembangan hukum ekonomi syariah. Buku ini lalu mengupas sumber-sumber utama hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunah, kemudian masuk ke dalam diskusi mendalam tentang ijtihad, baik dalam pengertian klasik maupun dalam bentuk kontemporernya. Bab-bab selanjutnya membedah berbagai metode ijtihad seperti ijmak, qiyas, istihsan, maṣlaḥah al-mursalah, istiṣḥāb, qaul ṣaḥābah, ‘urf, sad al-ẓarī‘ah, hingga syar‘ man qablana—masing-masing dibahas dengan sistematis disertai aplikasinya dalam transaksi dan kebijakan ekonomi Islam.

Keunggulan buku ini adalah pembahasan aplikatif yang memperlihatkan bagaimana konsep-konsep ushul fikih bisa digunakan dalam mengkaji produk-produk keuangan syariah, seperti akad murābaḥah, ijarah, musyārakah, mudhārabah, dan lainnya. Pembaca juga diajak untuk memahami tantangan-tantangan aktual dalam menyesuaikan praktik ekonomi modern dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang tidak hanya syar‘i, tapi juga maslahat. Pembahasan maqāṣid al-syarī‘ah di bab akhir buku memberikan titik tekan bahwa hukum Islam dalam mu‘āmalah seharusnya mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa kehilangan ruh keadilannya.

Sebagai buku ajar dan rujukan, karya ini sangat relevan bagi mahasiswa Fakultas Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam, maupun Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah di perguruan tinggi Islam. Tak hanya itu, buku ini juga sangat bermanfaat bagi akademisi, peneliti, pengamat, dan praktisi keuangan syariah yang membutuhkan pemahaman metodologis dan argumentatif dalam menelaah hukum ekonomi Islam secara komprehensif. Dengan pendekatan ilmiah yang disertai kedalaman analisis dan kelengkapan referensi klasik serta kontemporer, buku ini layak menjadi bagian dari koleksi utama dalam studi hukum Islam modern.

Secara keseluruhan, Ushul Fikih Ekonomi dan Bisnis adalah kontribusi berharga dalam menjembatani teks klasik dengan konteks modern. Ia tidak hanya mendalami teori hukum Islam, tetapi juga menunjukkan bagaimana metode ijtihad yang mapan dapat digunakan secara progresif dan aplikatif dalam menjawab persoalan-persoalan kontemporer di bidang mu‘āmalah māliyyah. Dengan demikian, buku ini tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga fungsional dan solutif dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Biografi Penulis

1. Dr. Panji Adam, S.Sy., M.H.

Dr. Panji Adam adalah akademisi muda yang lahir di Bandung, 30 Desember 1990, dan telah menorehkan banyak prestasi di bidang hukum ekonomi syariah. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Program Studi Muamalah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tahun 2013 dengan predikat cum laude. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan S2 di Program Magister Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan kembali meraih predikat cum laude pada tahun 2015. Tidak berhenti di situ, Dr. Panji melanjutkan pendidikan S3 di Program Doktor Ilmu Hukum UNISBA, yang ia selesaikan tahun 2022 dengan IPK 3,97 dan kembali meraih predikat cum laude.

Sejak tahun 2015, Dr. Panji menjadi dosen tetap di Fakultas Syariah UNISBA, tempat ia aktif mengampu mata kuliah-mata kuliah penting seperti Fikih Muamalah, Fikih Muamalah Kontemporer, Hukum Perbankan Syariah, Hukum Bisnis, dan Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah. Selain perannya sebagai pengajar, ia juga aktif sebagai pembicara dalam berbagai seminar ilmiah dan pelatihan ekonomi syariah, serta terlibat dalam pengembangan kurikulum di lingkungan kampus. Kepakarannya di bidang ekonomi dan bisnis Islam menjadikannya salah satu tokoh muda yang diperhitungkan dalam pengembangan literasi hukum syariah di Indonesia.

Sebagai penulis produktif, Dr. Panji telah menghasilkan sejumlah karya ilmiah baik dalam bentuk artikel jurnal maupun buku. Beberapa judul bukunya antara lain Fikih Muamalah Maliyah, Hukum Perbankan Syariah, Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah, dan Fikih Muamalah Kontemporer. Ia juga aktif dalam meneliti isu-isu kontemporer yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam dalam transaksi bisnis modern, serta terus mendorong integrasi antara pendekatan fikih klasik dan kebutuhan praktis industri keuangan syariah saat ini.

Dengan kombinasi latar belakang akademik yang kokoh, pengalaman mengajar yang matang, serta semangat produktivitas ilmiah yang tinggi, Dr. Panji Adam menjadi representasi generasi muda intelektual Muslim yang progresif. Kolaborasinya dalam penulisan buku Ushul Fikih Ekonomi dan Bisnis menunjukkan komitmennya untuk menjadikan ilmu ushul fikih tetap hidup dan fungsional di tengah dinamika ekonomi syariah modern. Ia dikenal sebagai sosok yang konsisten, inovatif, dan sangat terbuka terhadap pengembangan pemikiran Islam yang kontekstual dan berbasis kebutuhan umat.

2. Dr. Amrullah Hayatudin, S.H.I., M.Ag.

Dr. Amrullah Hayatudin lahir di Tasikmalaya, 4 Januari 1982, dan dikenal sebagai akademisi yang menekuni bidang ushul fikih dan hukum Islam dengan pendekatan klasik-modern yang kuat. Ia menyelesaikan pendidikan dasar di SDN Tanjungmekar, kemudian melanjutkan ke jenjang menengah di Pondok Modern Darussalam Gontor yang terkenal akan kedisiplinan dan kekayaan intelektualnya. Lulus dari Gontor pada tahun 2002, ia melanjutkan pendidikan tinggi di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, mengambil jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) untuk program S1 dan S2, yang masing-masing ia selesaikan pada tahun 2009 dan 2011.

Gelar doktoral (S3) ia raih dari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA) pada tahun 2021, sebagai puncak dari pengembaraan keilmuannya dalam studi hukum Islam dan metodologi ijtihad. Sejak tahun 2012, Dr. Amrullah menjadi dosen tetap di Fakultas Syariah UNISBA, dan kini menjabat sebagai Wakil Rektor II Universitas Islam Bandung, menunjukkan peran strategisnya tidak hanya dalam kegiatan akademik, tetapi juga dalam pengelolaan institusi pendidikan tinggi Islam.

Dalam bidang kepenulisan, ia dikenal sangat produktif. Beberapa karya ilmiahnya antara lain Ushul Fikih (2015), Metodologi Studi Islam (2018), Ushul Fikih: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam (2019), Studi Islam (2020), dan Pengantar Kaidah Fikih (2021). Buku-buku tersebut banyak digunakan sebagai buku ajar dan referensi wajib di berbagai fakultas syariah di Indonesia. Penulisannya mencerminkan keseimbangan antara pemahaman teks klasik (turats) dan pendekatan metodologis kontemporer yang memudahkan pembaca dalam memahami substansi hukum Islam secara menyeluruh.

Konsistensi Dr. Amrullah dalam mendalami dan mengajarkan ilmu ushul fikih, dipadukan dengan kapasitas administratifnya di lingkungan kampus, menjadikan dirinya sebagai salah satu figur penting dalam pengembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia. Melalui buku ini, ia bersama Dr. Panji Adam menghadirkan pendekatan ijtihad yang tidak hanya teoritis, tetapi juga kontekstual dan aplikatif untuk menjawab tantangan ekonomi syariah modern. Kehadirannya dalam dunia akademik memberikan warna baru bagi generasi cendekiawan Muslim yang moderat, progresif, dan berpijak kuat pada warisan intelektual Islam.

Kelemahan Buku
Salah satu kelemahan yang dapat dicatat dari buku ini adalah bahwa gaya bahasa yang digunakan cenderung akademis dan padat, sehingga bisa menjadi tantangan bagi pembaca pemula atau mahasiswa tingkat awal yang belum terbiasa dengan istilah teknis dalam ushul fikih maupun ekonomi syariah. Meskipun penulis sudah berusaha menyederhanakan penjelasan, beberapa istilah seperti maqāid al-syarī‘ah, istihsān, atau maslaah mursalah tetap memerlukan latar belakang keilmuan tertentu agar dapat dipahami dengan optimal. Hal ini bisa membatasi keterjangkauan buku di kalangan pembaca umum yang tidak berasal dari latar belakang studi hukum Islam atau ekonomi Islam.

Kelemahan lain yang cukup terlihat adalah kurangnya ilustrasi atau studi kasus kontemporer yang konkret dan mendalam, khususnya terkait praktik ekonomi dan keuangan syariah modern. Pembahasan konsep ijtihad dan penerapannya dalam konteks mu‘āmalah māliyyah sudah baik secara teoritik, namun akan lebih kuat bila disertai contoh nyata dari produk perbankan syariah, fintech Islam, atau studi kasus fatwa DSN-MUI yang relevan. Dengan adanya studi kasus, pembaca tidak hanya memahami konsep ushul fikih secara normatif, tetapi juga melihat bagaimana ijtihad itu diterapkan dalam menyelesaikan persoalan praktis yang sedang berkembang di masyarakat.

Dari segi tampilan, buku ini juga terkesan minim dari sisi visual pendukung, seperti bagan, skema ijtihad, atau diagram hubungan antar-makharij al-ahkam (sumber hukum). Padahal, dengan memasukkan elemen visual tersebut, pembaca akan lebih mudah memahami struktur logika dan alur berpikir dalam metode ijtihad. Hal ini terutama penting bagi mahasiswa atau pembelajar visual yang memerlukan bantuan ilustratif dalam memahami konsep abstrak. Oleh karena itu, pada cetakan atau edisi selanjutnya, penambahan unsur grafis, glosarium istilah, serta ringkasan bab bisa menjadi nilai tambah untuk memperkaya pengalaman membaca dan meningkatkan daya serap materi.

Kelebihan buku
Salah satu kelebihan paling menonjol dari buku ini adalah fokus tematik yang spesifik namun sangat relevan, yakni bagaimana metode ushul fikih diterapkan secara praktis dalam bidang ekonomi dan bisnis Islam. Tidak banyak buku teks ushul fikih yang secara khusus membahas konteks mu‘āmalah māliyyah (interaksi harta/ekonomi), sehingga karya ini mengisi kekosongan literatur sekaligus menjawab kebutuhan kalangan akademisi dan praktisi. Penulis berhasil menyajikan teori klasik seperti ijmak, qiyas, istihsān, dan maqāṣid al-syarī‘ah dengan penjelasan aplikatif terhadap fenomena ekonomi kontemporer. Ini menjadikan buku tidak hanya penting secara konseptual, tapi juga fungsional dalam pengembangan fatwa dan praktik ekonomi syariah.

Kelebihan lainnya adalah struktur penyajian yang sistematis dan komprehensif, mencakup mulai dari pengantar ushul fikih, pembahasan metode ijtihad, hingga penerapannya dalam berbagai bentuk akad dan kegiatan ekonomi. Setiap metode ijtihad dijelaskan dengan logika yang runtut, disertai penjabaran historis dan konteks penggunaannya, sehingga memudahkan pembaca memahami keterkaitan antara teori hukum dengan implementasinya. Penulis juga menggunakan bahasa akademik yang proporsional—cukup teknis untuk keperluan ilmiah, namun masih bisa diikuti oleh mahasiswa dan dosen yang tidak berlatar belakang syariah murni. Buku ini sangat cocok dijadikan bahan ajar di perguruan tinggi, terutama dalam mata kuliah Ushul Fikih Mu‘āmalah atau Hukum Ekonomi Islam.

Yang tak kalah penting, buku ini menunjukkan kekuatan referensi dan kedalaman literatur. Penulis mengutip berbagai sumber otoritatif, baik klasik seperti al-Syāṭibī, al-Ghazālī, dan al-Amidī, maupun literatur kontemporer dari ulama dan pakar hukum ekonomi syariah modern. Hal ini memperlihatkan bahwa buku ini tidak hanya mengandalkan argumen logis penulis, tetapi benar-benar dibangun di atas basis keilmuan yang kuat dan teruji. Pendekatan ini memberikan pembaca pemahaman yang seimbang antara maqāṣid dan legal reasoning, antara teks dan konteks, serta antara nilai keadilan syariat dan dinamika ekonomi modern. Inilah yang menjadikan buku ini sebagai referensi penting dalam mengembangkan kajian hukum Islam yang progresif namun tetap setia pada koridor syariah.

Kesimpulan
Buku ini merupakan kontribusi penting dalam upaya menjembatani kajian ushul fikih klasik dengan realitas kontemporer, khususnya dalam bidang ekonomi dan bisnis syariah. Di tengah perkembangan pesat industri keuangan Islam, dibutuhkan pendekatan hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga solutif dan aplikatif. Melalui buku ini, penulis menyampaikan bahwa metode ijtihad yang telah dikembangkan oleh para ulama terdahulu masih sangat relevan untuk digunakan dalam merumuskan hukum atas praktik-praktik ekonomi modern, asalkan digunakan dengan pemahaman kontekstual yang tepat.

Isi buku membentangkan berbagai metode ijtihad seperti ijmak, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, istishab, dan maqāṣid al-syarī‘ah, serta menjelaskan bagaimana metode-metode ini diterapkan dalam menilai transaksi mu‘āmalah māliyyah, seperti akad perbankan syariah, pembiayaan, investasi, dan produk-produk keuangan lainnya. Tidak hanya menjelaskan konsep teoritis, penulis juga berusaha menunjukkan bahwa penerapan ushul fikih harus mempertimbangkan manfaat (maslahah), mencegah mudarat, dan selalu berada dalam kerangka menjaga maqāṣid al-syarī‘ah: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Salah satu kekuatan buku ini adalah keberhasilannya dalam mengarahkan pembaca untuk memahami bahwa hukum Islam bukanlah sistem yang kaku dan ahistoris, melainkan sistem hukum yang dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Penulis menekankan bahwa selama dasar-dasar syar‘i tetap dijaga, maka kreativitas ijtihad sangat dibutuhkan untuk merespons perkembangan zaman. Dalam konteks mu‘āmalah māliyyah, hal ini sangat penting karena banyak praktik ekonomi modern yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash, sehingga membutuhkan pendekatan metodologis yang matang.

Secara keseluruhan, buku ini layak dijadikan rujukan utama dalam studi ushul fikih kontemporer dan hukum ekonomi Islam. Ia menawarkan kombinasi yang seimbang antara kedalaman teori, ketajaman analisis, dan kebermanfaatan praktis. Pembaca akan dibekali dengan pemahaman menyeluruh tentang bagaimana Islam memberi ruang besar untuk inovasi hukum melalui ijtihad yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, buku ini bukan hanya penting bagi kalangan akademisi, tetapi juga bagi praktisi, perumus kebijakan, dan siapa pun yang ingin mendalami bagaimana syariat Islam menjawab tantangan di bidang ekonomi modern.

Saran
Untuk menyempurnakan buku ini ke depannya, penulis disarankan untuk menambahkan studi kasus nyata atau ilustrasi kontemporer terkait penerapan metode ijtihad dalam transaksi ekonomi syariah modern. Meskipun penjelasan teoritis sudah kuat, pembaca akan lebih terbantu jika dapat melihat bagaimana teori tersebut digunakan dalam menyelesaikan persoalan riil seperti dalam akad fintech syariah, crowdfunding Islami, atau fatwa-fatwa DSN-MUI terkait produk-produk perbankan syariah. Hal ini akan menjadikan buku tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga lebih kontekstual dan aplikatif bagi praktisi. Selain itu, penyajian visual seperti bagan konsep, diagram alur ijtihad, dan skema hubungan antar-metode juga akan memperkaya pengalaman membaca, terutama bagi pembelajar visual atau mahasiswa tingkat awal yang membutuhkan gambaran ringkas dari materi yang kompleks.

Penambahan glosarium istilah Arab dan indeks tematik di akhir buku juga akan sangat bermanfaat, terutama untuk memudahkan pembaca dalam menelusuri istilah-istilah teknis dan menemukan kembali topik tertentu. Buku ini juga dapat dikembangkan dalam bentuk edisi tematik, seperti ushul fikih dalam perbankan syariah, dalam asuransi syariah, atau dalam pasar modal syariah, agar pembahasan lebih fokus dan mendalam sesuai kebutuhan pembaca yang lebih spesifik. Terakhir, penyusunan ulang beberapa subbab dengan penekanan narasi yang lebih komunikatif dan kontekstual, tanpa kehilangan kedalaman akademiknya, akan membantu buku ini menjangkau lebih luas kalangan pembaca, baik akademisi, praktisi, hingga mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu.

Rekomendasi
Buku ini sangat direkomendasikan untuk mahasiswa dan dosen di lingkungan Fakultas Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam, serta Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah yang ingin memahami secara mendalam bagaimana teori ushul fikih diterapkan dalam dunia mu‘āmalah modern. Penjelasan metodologis yang sistematis dan aplikatif menjadikan buku ini sangat cocok dijadikan bahan ajar, referensi penelitian, dan sumber rujukan akademik. Selain itu, buku ini juga sangat relevan bagi pengkaji hukum Islam, baik yang berlatar belakang fikih klasik maupun yang tengah menekuni transformasi hukum Islam dalam konteks industri halal dan keuangan syariah kontemporer.

Tak hanya untuk kalangan akademik, buku ini juga patut dibaca oleh praktisi ekonomi syariah, seperti pengelola lembaga keuangan syariah, perumus kebijakan, konsultan syariah, serta anggota dewan pengawas syariah (DPS) yang terlibat dalam proses penilaian dan pengambilan keputusan atas produk keuangan syariah. Mereka akan mendapatkan wawasan mendalam tentang bagaimana metode ijtihad—seperti qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah—dapat digunakan untuk menilai legalitas dan maslahat suatu produk. Dengan kombinasi pendekatan teoretis dan kontekstual, buku ini menjadi jembatan penting antara warisan intelektual Islam klasik dengan tantangan dan kebutuhan dunia bisnis Islam modern.

Secara umum, siapa pun yang memiliki minat pada pengembangan hukum Islam dalam ranah ekonomi, bisnis, dan keuangan akan menemukan nilai besar dalam buku ini. Ia bukan hanya menambah pengetahuan, tetapi juga mengasah cara berpikir kritis dan solutif dalam menghadapi dinamika zaman dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariat Islam.

Sharing :    
  About

Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat adalah sebuah instansi Pembina Perpustakaan dan Kearsipan di daerah ini.

  Statistik Pengunjung
7 Online
30 Visitor Today
134 Visitor Yesterday
191869 All Visitor
770586 Total Hits
216.73.217.5 Your IP address

  Contact Us
  Alamat :

Jalan Diponegoro No.4 Padang (Perpustakaan Provinsi) dan Jalan Pramuka V No. 2 Khatib Sulaiman Padang (Kearsipan)

Tel : (0751) 7051348
Mail : dapprovsumbar@gmail.com
Business Hours : 7:30 - 15:00